Prabowo: Potensi Zakat Capai Rp327 Triliun, Bisa Hilangkan Kemiskinan Absolut

Menurut Prabowo, hanya dibutuhkan Rp30 triliun untuk mencapai tujuan tersebut.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Prabowo: Potensi Zakat Capai Rp327 Triliun, Bisa Hilangkan Kemiskinan Absolut
Prabowo, Gibran, dan Menteri Kabinet Bayar Zakat Melalui Baznas (Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa potensi penerimaan zakat di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai Rp327 triliun. Saat ini, realisasi penerimaan zakat telah mencapai Rp41 triliun.

"Tadi dilaporkan bahwa potensi kita masih sangat besar, yaitu Rp327 triliun. Penerimaan tahun ini sudah Rp41 triliun dalam perhitungan kita," kata Prabowo saat membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3).

Prabowo menegaskan, dana sebesar itu mampu menghilangkan kemiskinan absolut di Indonesia. Menurutnya, hanya dibutuhkan Rp30 triliun untuk mencapai tujuan tersebut.

"Kita dapat menghilangkan kemiskinan absolut hanya dengan sekitar Rp30 triliun. Bayangkan, kita bisa hilangkan (kemiskinan) tahun ini juga," ujarnya.

Transparansi dalam Pengelolaan Zakat

Presiden menekankan bahwa pengelolaan zakat harus transparan dan efektif agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Pengelolaan zakat harus dilakukan dengan transparan dan efektif. Pekerjaan pemerintahan juga harus transparan, harus sampai ke mereka yang membutuhkan, dan dilaksanakan dengan pengelolaan yang bersih serta tertib," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayarkan zakat melalui BAZNAS di Istana Negara. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga ikut membayarkan zakatnya melalui lembaga tersebut.

Prabowo dan Gibran membayar zakat secara langsung melalui meja BAZNAS yang telah disediakan di Istana Negara. Presiden membayar zakat dengan metode non-tunai dan menerima struk pembayaran dari petugas zakat.

Di lokasi, terdapat tujuh meja khusus untuk pembayaran zakat bagi para pejabat negara, termasuk para menteri dan pejabat eselon I.

Setelah menunaikan zakat, Prabowo mempersilakan para menteri dan kepala lembaga untuk ikut membayar zakat mereka. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Rekomendasi