Polri Pastikan Ada Mutasi Jabatan usai Komjen Firli Bahuri Resmi Jabat Ketua KPK

Mabes Polri memastikan bakal adanya mutasi untuk pergantian posisi Kabaharkam Polri ditinggalkan Komjen Firli Bahuri setelah resmi menjabat ketua KPK. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut resmi menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah pada Desember 2019 mendatang.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Pastikan Ada Mutasi Jabatan usai Komjen Firli Bahuri Resmi Jabat Ketua KPK
Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Mabes Polri memastikan bakal adanya mutasi untuk pergantian posisi Kabaharkam Polri ditinggalkan Komjen Firli Bahuri setelah resmi menjabat ketua KPK. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut resmi menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah pada Desember 2019 mendatang.

"Tentunya nanti, sekarang ini kan Pak Firli masih menjabat Kabaharkam. Tentunya seandainya nanti yang bersangkutan nanti akan menjadi Ketua KPK, tentunya itu ada mutasi, ada pergantian," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Cafe MM Juice, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, Firli tidak akan lagi menjabat sebagai Kabaharkam Polri jika resmi menjabat sebagai Ketua KPK pada Desember 2019 mendatang.

"Artinya sudah tidak lagi menduduki Kabaharkam kalau sudah dimutasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan pengangkatan Irjen Firli Bahuri sebagai Kabaharkam Mabes Polri. Penjelasan Idham menyusul pertanyaan yang dilontarkan Ketua Komisi III Herman Herry.

Pertanyaan ini terlontar karena pada Desember 2019 Firli bakal mengisi jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu Herman merasa Kapolri perlu menjelaskan kepada publik mengenai pengangkatan Firli.

"Menurut saya perlu Kapolri menjelaskan karena ini pertanyaan publik sekarang ini adalah, apakah Komjen Firli dengan diangkat menjadi Kabaharkam dan kebijakan ini tidak terjadi rangkap jabatan saya kira perlu penjelasan resmi Kapolri," ujar Herman.

Kapolri Idham memastikan Firli tidak akan rangkap jabatan. Dia mengatakan, Firli tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Idham mengutip UU KPK Pasal 29. Tetapi Firli harus melepaskan jabatan struktural di institusi Polri.

"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri melainkan harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya," kata Idham.

Idham akan mencari pengganti Firli sebagai Kabaharkam ketika dia resmi dilantik menjadi pimpinan KPK pada 20 Desember 2019.

"Sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Tidak mungkin Pak Firli rangkap jabatan," kata Idham.

Rekomendasi