Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memanggil empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pemeriksaan perdana ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Jakarta, menandai langkah serius dalam penanganan skandal yang merugikan negara. Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
Keempat tersangka yang akan diperiksa meliputi FM, mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR sebagai Direktur Utama PT BRN, dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI). Mereka akan dimintai keterangan terkait peran masing-masing dalam dugaan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan proyek ini secara tidak sah. Hingga saat ini, konfirmasi kehadiran dari para tersangka masih belum diterima oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam lelang pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang diadakan pada tahun 2008 di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Modus operandi yang terungkap adalah adanya rekayasa lelang untuk memenangkan PT BRN, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Skandal ini telah menyebabkan proyek mangkrak dan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Advertisement
Advertisement
Modus operandi utama dalam kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat ini adalah adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan pelaksanaan proyek. Pada tahun 2008, perusahaan listrik milik negara mengadakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Namun, sebelum lelang berlangsung, telah terjadi kesepakatan ilegal untuk memastikan kemenangan PT BRN.
Dalam proses lelang, KSO BRN-Alton-OJSC diatur sedemikian rupa agar lolos dan dimenangkan, meskipun jelas tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa diduga kuat perusahaan Alton-OJSC bahkan tidak tergabung secara sah dalam KSO yang dikepalai oleh PT BRN. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi sejak awal proses pengadaan.
Kemudian, pada tahun 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada. Pengalihan ini termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan imbalan tertentu kepada PT BRN. Tersangka HYL kemudian diberikan hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN, meskipun PT Praba Indopersada juga diketahui tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat.
Advertisement
Advertisement
Penandatanganan kontrak proyek PLTU Kalimantan Barat terjadi pada 11 Juni 2009 antara tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN. Nilai kontrak fantastis mencapai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00, dengan masa penyelesaian awal hingga 28 Februari 2012. Tanggal efektif kontrak dimulai sejak 28 Desember 2009.
Namun, pada akhir masa kontrak awal, baik KSO BRN maupun PT Praba Indopersada hanya mampu menyelesaikan sekitar 57 persen pekerjaan. Proyek ini terus mengalami penundaan hingga amandemen kontrak ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018. Meskipun demikian, pekerjaan hanya mencapai 85,56 persen dari total target, dengan alasan ketidakmampuan keuangan dari pihak kontraktor.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan PLTU Kalimantan Barat telah terhenti total sejak tahun 2016, meskipun pembayaran terus mengalir. KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS. Akibatnya, pembangunan PLTU tersebut hingga kini belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews