Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Kota, Sabu dan Pil Dobel L Disita

Aparat Polres Nganjuk berhasil membekuk seorang pengedar narkoba Nganjuk berinisial MAM yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil dobel L lintas kota, termasuk Jombang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Kota, Sabu dan Pil Dobel L Disita
Aparat Polres Nganjuk berhasil membekuk seorang pengedar narkoba Nganjuk berinisial MAM yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil dobel L lintas kota, termasuk Jombang. (AntaraNews)

Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang beroperasi lintas kota. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayahnya. Pelaku ditangkap di dekat kediamannya setelah menjadi target operasi kepolisian.

Tersangka berinisial MAM (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Ia sehari-hari diketahui membantu usaha bengkel bubut milik orang tuanya, yang juga menjadi lokasi penggeledahan. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. Setelah penangkapan, polisi segera melakukan penggeledahan di bengkel milik keluarga tersangka. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar yang disembunyikan dengan rapi.

Iptu Sugiarto mengungkapkan bahwa tersangka MAM ditangkap di dekat kampung halamannya di Desa Gemenggeng. Setelah berhasil diamankan, polisi membawa tersangka ke bengkel bubut miliknya untuk dilakukan penggeledahan mendalam. Proses penggeledahan ini membuahkan hasil signifikan dalam upaya pengungkapan kasus.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa sabu dan pil dobel L siap edar yang disembunyikan di tumpukan onderdil. Penemuan ini menunjukkan modus operandi tersangka dalam menyembunyikan barang haram tersebut dari pantauan petugas. Total barang bukti yang disita cukup besar dan mengindikasikan aktivitas peredaran yang terorganisir.

Polisi berhasil menyita enam paket pil dobel L siap edar dengan total 763 butir. Selain itu, delapan paket sabu-sabu dengan berat total 2,44 gram juga turut diamankan. Narkoba jenis sabu tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil, siap untuk diedarkan kepada para pembeli. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain narkotika, aparat juga menyita timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dikemas. Sebuah telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga diamankan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kepada polisi, tersangka MAM mengakui mendapatkan pasokan pil dobel L dari seseorang berinisial RD yang juga berada di Nganjuk. Sementara itu, narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari ST, yang juga berdomisili di Nganjuk. Pengakuan ini memberikan petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

MAM mengaku baru dua bulan terakhir menjalankan bisnis haram ini. Dalam kurun waktu tersebut, ia telah mengedarkan barang terlarang tersebut tidak hanya di wilayah Nganjuk, tetapi juga meluas hingga ke Jombang. Ini menunjukkan cakupan peredaran yang cukup luas dan berpotensi merusak generasi muda di dua kota tersebut.

Iptu Sugiarto menambahkan bahwa tersangka MAM mengedarkan sabu dan pil dobel L di wilayah Nganjuk dan Jombang. Ia juga menegaskan bahwa ini adalah kali pertama MAM ditangkap, meskipun telah beroperasi selama dua bulan. Pihak kepolisian saat ini masih terus memburu jaringan yang diduga terkait dengan tersangka, termasuk RD dan ST.

Para pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lainnya. Upaya ini merupakan komitmen Polres Nganjuk untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, tersangka MAM masih ditahan di penjara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki sanksi berat bagi para pelakunya.

Undang-Undang Narkotika tersebut mengatur berbagai tindak pidana terkait narkotika, termasuk kepemilikan, produksi, dan peredaran. Ancaman hukuman yang serius diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain terlibat dalam kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam memerangi narkoba.

Polres Nganjuk terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain penindakan terhadap pelaku, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi