Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap penyimpanan sabu di dalam boneka

Polisi ungkap penyimpanan sabu di dalam boneka Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tim Dit Res Narkoba Polda Bali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Ni Luh PM (25) dan RA (27). Mereka ditangkap lantaran mengirimkan sabu dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam boneka.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan, mengamankan 6 buah plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat 592,92 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Majapahit dan Jalan Darmawangsa, Kutapada Kamis (4/1) malam.

"Saat itu pelaku ini ingin memindahkan barang buktinya ke rumah kos dan teman yang diajak tersebut diminta untuk mengawasi situasi. Informasi tentang pergerakan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat untuk selanjutnya kami kembangkan," katanya saat dihubungi, Jumat (5/1).

Selain sabu, dia menambahkan, petugas juga mengamankan tempat penyimpanan berbentuk boneka dan beberapa alat isap. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DS (32) dan EA (26) di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padang Sambian.

Dari DS dan EA, Sudjarwoko menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi bening kristal yang diduga sabu dengan berat 124,46 gram serta satu buah HP merek Aldo warna putih.

"Para pelaku kedua pria ini satu jaringan dengan tangkapan awal (pasangan kekasih) Modus mereka ini dengan cara mengambil tempelan untuk dipindahkan," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112,114, 132 dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP