Polisi telah rampung susun berkas perkara Al Khaththath Cs
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah rampung menyusun dan juga mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Al Khaththath Cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Para tersangka tersebut dituduhkan atas dugaan perencanaan makar.
"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al Khaththath dan kawan-kawannya berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu, (7/6).
Saat ini, kata Argo, pihaknya tengah menunggu penilaian kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka akan langsung ke tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ini berkas dikirim, kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari Kepolisian siap ya kalau ada kekurangan-kekurangan kita tambahin, kita lengkapi semuanya. Semuanya kita lengkapi," jelas Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, menjelang aksi 313, polisi menangkap lima orang atas dugaan permufakatan makar. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Kelimanya langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya