Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap cukong pelaku ilegal logging di Cagar Alam Biosfer

Polisi tangkap cukong pelaku ilegal logging di Cagar Alam Biosfer Ilegal logging hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Kepolisian Resort Bengkalis kembali menangkap pelaku ilegal logging, sehingga jumlah total yang diamankan ada 3 tersangka. Dua di antaranya yang selaku pekerja, dan satunya lagi sebagai pemodal atau yang memberikan dana operasional. Mereka merambah kayu berkualitas tinggi dari Cagar Alam Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Ketiga pelaku antara lain MIR (34), warga Rokan Hilir, SUL (48) warga Sumatera Utara, dan Jul alias EDG (37) warga setempat yang berdomisili tak jauh dari Cagar Biosfer," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada merdeka.com, Selasa (7/3).

Wicak menjelaskan, ketiga tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam menjarah kayu hutan alam itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi juga mengantongi beberapa nama pemodal lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Kalau tersangka yang berperan sebagai pemodal itu si Jul alias EDG, dia yang menyuruh tersangka MIR. Selain itu, ada pemodal lainnya yang masih kita cari. Anggota reskrim mencoba ke rumah mereka, namun sudah kabur," jelas Wicak.

Meski demikian, polisi tetap melacak keberadaan pemodal lainnya itu yang belum diketahui keberadaannya. ‎Untuk tersangka Sul, juga mengaku hanya sebagai orang suruhan. Petugas sudah mengetahui orang yang menyuruhnya, hanya saja pelaku sudah kabur dari rumahnya.

"Petugas masih melakukan penyidikan untuk mencari yang lain. Sementara anggota kita sebagiannya berada di Cagar Biosfer untuk menjaga lokasi agar tidak lagi dijarah oleh sekelompok orang tersebut," tegas Wicak.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP