Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) telah ditangkap terkait dengan aktivitas judi daring tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira dalam konferensi pers pada Sabtu (9/5/2026).
Dia menambahkan bahwa aktivitas perjudian tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik serta jaringan digital lintas negara yang terorganisir sebagai sumber pendapatan bagi para pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Situs-situs ini diketahui menggunakan berbagai variasi karakter dan pola penamaan untuk menghindari pemblokiran. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Advertisement
Wira menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap individu-individu yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Hal ini termasuk mencari tahu siapa saja sponsor yang diduga membawa para pelaku dari luar negeri ke Indonesia.
"Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," ujarnya. Selain itu, penyidik berencana untuk memperluas pengembangan kasus dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, guna memperkuat penanganan perkara ini.
Wira menambahkan, "Kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut."
Dia menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga ini sangat penting untuk mengungkap jaringan secara lebih menyeluruh dan memastikan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja.