Polisi syariat tangkap pria pasangan sejenis di Aceh
Merdeka.com - Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam mengamankan dua pria diduga melakukan hubungan badan sejenis. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi syariat Aceh, Marzuki mengatakan, pasangan pria sejenis tersebut berinisial MH (23)dan MH (20).
"Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada WH," kata Marzuki seperti dilansir Antara, Rabu (29/3).
Rumah indekos tersebut disewa MH yang masih mahasiswa. Warga sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum. Saat penangkapan juga diamankan minyak bayi, dua pakaian dalam, tiga kondom baru dan satu yang sudah terpakai, tisu, telepon genggam, serta dompet keduanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga bulan berhubungan sejenis. Keduanya juga mengaku sudah dua kali berhubungan badan di rumah kos tersebut.
"Mereka juga mengaku tidak tertarik dengan perempuan atau lawan jenis. Kini, keduanya dalam masa penahanan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh," ungkap Marzuki.
Marzuki menuturkan, kedua laki-laki muda tersebut terancam melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya terancam hukuman 100 kali cambuk.
"Kasus pasangan sejenis ini baru yang pertama sejak Qanun Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan. Sebelumnya, ada dua kasus serupa, namun terpaksa dihentikan karena qanun sebelumnya tidak mengaturnya," kata Marzuki. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya