Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus 4 Orang Kurir Sabu 9,4 Kg di Lhokseumawe

Polisi Ringkus 4 Orang Kurir Sabu 9,4 Kg di Lhokseumawe Polisi Ringkus 4 Orang Kurir Sabu 9,4 Kg di Lhokseumawe. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Lhokseumawe meringkus empat tersangka kurir sabu-sabu. Polisi mengamankan 9,4 kilogram sabu di kawasan Blang Pulo serta di pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, tersangka yang diamankan yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Dia menjelaskan, penangkapan kurir narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS menjual sabu. Polisi kemudian menangkap DS pada Sabtu (13/11).

"Dari tersangka DS, tim kami mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu," katanya, Kamis (18/11).

Polisi lantas melakukan pengembangan, DS mengaku sabu-sabu itu diperoleh masing-masing dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Selanjutnya polisi membekuk tiga tersangka tersebut di seputaran Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Di sana, polisi menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak di pinggir pantai areal industri PT Arun.

"Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp200 juta," beber Eko Hartanto.

Tersangka AS berdalih, sabu-sabu itu ditemukan tanpa sengaja di pinggir pantai dalam plastik warna hitam. "Pengakuannya barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali," kata Eko.

Para tersangka akan jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP