Polisi menggerebek tempat persembunyian komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Kaliabang Gatet, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Dua orang berhasil diringkus M (25) dan A (25), sedangkan dua lainnya D dan K lolos dari sergapan polisi.
Kapolsek Medansatria, Kompol I Made Suweta mengatakan, penggerebekan pada Jumat malam lalu bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut diduga ada pelaku pencurian spesialis sepeda motor.
"Dari informasi itu, kami melakukan pemantauan dan penyelidikan," kata Made Suweta, Kamis (26/7).
Setelah cukup bukti, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, polisi lalu melakukan penggerebekan. Pertama polisi menangkap M. Hasil interogasi, bahwa M mengaku setiap mencuri tak sendirian melainkan bersama dengan A, D, dan K.
"Setelah M, kami menangkap A di rumahnya. Sedangkan D dan K melarikan diri setelah mengetahui kalau dua kawannya ditangkap polisi," ujar Made Suweta.
Kepada polisi, tersangka mengaku pernah menggasak sepeda motor Honda Beat milik Firman yang diparkir di halaman rumah kontrakannya di bilangan Pondok Ungu, Kecamatan Medansatria pada Februari lalu.
"Modusnya, para tersangka survei dulu, setelah ada sasarannya maka diambil dengan merusak kunci sepeda motor lebih dulu," ujar dia.
Ia mengatakan, barang curiannya itu dijual kepada seorang penadah berinisial DM seharga Rp 1,5 juta. Hasil penjualan dibagi rata mulai Rp 350-400 ribu. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, bukan tidak mungkin tersangka pernah beraksi di lokasi lainnya.
"Karena tersangka ini memiliki senjata tajam jenis celurit dan golok. Diduga senjata ini selalu dibawa ketika sedang beraksi," ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita kunci leter Y, tiga senjata tajam, dan sebuah sepeda motor Satria FU yang digunakan beraksi.