Polda Sumatra Barat (Sumbar) baru-baru ini memberikan apresiasi tinggi kepada sembilan personelnya. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram. Kasus besar ini berhasil digagalkan pada akhir Agustus lalu, menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkotika.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut. Acara berlangsung di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9), menjadi momen penting bagi para anggota kepolisian. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi personel agar terus bersemangat dalam tugas mereka.
Pengungkapan kasus peredaran sabu 50 kg ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar. Barang bukti puluhan kilogram sabu berhasil disita sebelum sempat menyebar di masyarakat luas. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan generasi muda, tetapi juga memperlihatkan efektivitas kerja tim di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan pentingnya penghargaan bagi anggota kepolisian. "Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus," kata Gatot di Padang. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi personel lain.
Pemberian apresiasi ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras personel. Mereka telah menunjukkan keberanian serta keahlian dalam menjalankan tugas. Tujuannya adalah agar para personel tetap konsisten dalam mengungkap kasus narkoba di masa mendatang.
Sembilan personel yang menerima penghargaan tersebut berasal dari berbagai posisi di Direktorat Reserse Narkoba. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), dan Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim khusus).
Advertisement
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, Brigadir Polisi Fakhrul Ridho, Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis. Kontribusi mereka dinilai sangat besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini.
Advertisement
Kasus peredaran sabu 50 kg ini berhasil diungkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8) di sebuah rumah yang berlokasi di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang. Pengungkapan ini menunjukkan kejelian petugas dalam melacak pergerakan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AA (42), seorang warga Kota Padang. Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di berbagai tempat tersembunyi. Barang haram tersebut ditemukan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumahnya.
Total berat kotor sabu yang disita mencapai 50 kilogram, menjadikannya pengungkapan terbesar di Sumbar. Jumlah ini adalah barang bukti paling banyak yang tercatat dalam riwayat pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut. Keberhasilan ini mencegah puluhan kilogram sabu beredar luas di tengah masyarakat.
Advertisement
Rilis resmi pengungkapan kasus ini disampaikan oleh pihak Polda Sumbar pada Rabu (17/9) di Padang. Dalam kegiatan rilis tersebut, Kepolisian menghadirkan langsung barang bukti sabu 50 kilogram. Tersangka AA juga turut dihadirkan untuk kepentingan publikasi dan transparansi.
Advertisement
Kapolda Gatot mengungkapkan bahwa kasus peredaran sabu 50 kg yang melibatkan tersangka AA ini berkaitan dengan jaringan internasional. Sumber pasokan sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa Sumbar menjadi salah satu target peredaran narkoba lintas negara.
Untuk mengusut tuntas jaringan ini, Kapolda Sumbar telah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pengembangan kasus serta pengusutan lebih lanjut. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba ini.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku AA dengan pengirim barang dari luar negeri cukup canggih. Mereka hanya berkomunikasi melalui saluran seluler, tanpa pernah bertemu langsung atau saling mengenal. Hal ini menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Advertisement
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya," jelas Gatot. Taktik ini menunjukkan upaya serius dari jaringan untuk menghindari deteksi.
Advertisement
Saat ini, proses kasus peredaran sabu 50 kg ini telah berada di tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka AA, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika. Diharapkan hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Rilis kasus ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sabu 50 kilogram. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga penting. Hadir perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Kepabeanan dan Cukai, serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Advertisement
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi narkoba. Pemusnahan barang bukti secara transparan juga menjadi bukti akuntabilitas aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan kasus ditangani dengan serius.
Sumber: AntaraNews