Polda Metro Benarkan Geledah 2 Rumah Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Dua rumah Firli yang digeledah berada di Jakarta Selatan dan Bekasi.
Dua rumah Firli yang digeledah berada di Jakarta Selatan dan Bekasi.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menggeledah dua rumah milik Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua rumah Firli yang digeledah berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Betul (di dua lokasi)" kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan di rumah Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan, penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.
merdeka.com
Diketahui aktivitas penggeledahan ini dilakukan setelah Polisi memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, pada Selasa (24/10) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Total sudah ada kurang lebih 52 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya, 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain di luar kedua instansi tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri baru selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya