Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Firli tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Metro

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan itu telah terdaftar dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan pemohon Firli Bahuri dan pihak termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam dokumen yang diterima merdeka.com, draft alasan mengajukan gugatan bertanda tangan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar turut dijelaskan duduk perkara pembelaannya.

"Bahwa perkara ini bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI, pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berujung dengan ditetapkannya sebagai Tersangka Menteri Pertanian Republik Indonesia, Saksi Syahrul Yasin Limpo" tulis dokumen tersebut, dikutip merdeka.com, Selasa (28/11).

Berangkat dari serangkaian proses penyidikan, sampai akhirnya KPK pun menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka dan diikuti dengan proses penahanan. 

Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka Saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," 

bebernya.

Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Dalam dokumen praperadilan itu, pihak Firli menduga ada orang yang menyuruh untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk dijadikan dasar pengusutan kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK, 12 Agustus 2023.

"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh PEMOHON dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut,"

 katanya.

"Setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto, S.IK, M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)," tambahnya.

Klaim Tanggal yang Janggal

Berangkat dari klaim itu, Pihak Firli menduga adanya campur tangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang pada tanggal 15 Agustus 2023, menerbitkan surat perintah Pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi pengaduan masyarakat.

Lalu, pada 09 Oktober 2023 disebutkan kalau Polda Metro Jaya membuat laporan polisi model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT. DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023.

"Laporan Polisi Model A merupakan Laporan Kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana Petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan," terangnya.

Pada tanggal yang sama juga, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X /RES .3.3./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023. Karena tanggal yang sama itulah, dianggap Kubu Firli ada kejanggalan dalam proses penyidikan.

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 09 Oktober 2023, tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas jelas," 

katanya.

merdeka.com

Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan TERMOHON melakukan tindakan Penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 09 Oktober 2023," tuturnya.

"Seharusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu. Kemudian atas dasar Surat Perintah Penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan Penyelidikan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," sambungnya.

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan dengan KUHAP.

"Sehingga tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terbukti Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas hukum sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Kan Hak Tersangka
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Kan Hak Tersangka

Gugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Benarkan Geledah 2 Rumah Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Benarkan Geledah 2 Rumah Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro mengatakan, penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan Syahrul Limpo Hari Ini
Sempat Mangkir, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan Syahrul Limpo Hari Ini

Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya