Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK<br>

Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Gagalnya pemeriksaan Firli  ini merupakan kedua kalinya,

Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Firli Bahuri, kembali mangkir panggilan polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Namun demikian, Firli malah muncul memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong di KPK.

"Hari ini Selasa tanggal 14 untuk FB selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa, dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (14/11).

Kombes Ade menyebut ketidakhadiran Firli telah disampaikan kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/1), yang ditandatangani Biro Hukum KPK RI.

"Dikarenakan pada hari yang sama, saksi FB Ketua KPK RI, memenuhi undangan klarifikasi dari dewas KPK RI yang dilaksanakan hari ini," kata Kombes Ade.

Meski tidak hadiri pemeriksaan, Firli terpantau sempat tampil memimpin konferensi pers kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, pagi tadi.

Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK


Firli turut didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan, Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, dan Inspektur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. 

Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Batalnya pemeriksaan terhadap hari ini merupakan kedua kalinya, setelah agenda sebelumnya pada Selasa (7/11) lalu pun ditunda. Lantaran, ia berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Sehingga dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali keterangan terkait kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Intinya proses sidik terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Kamis (9/11).

Upaya Penyidikan

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Setelah itu, serangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menaikan kasus ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti cukup, Jumat (6/10).

Secara marathon, beberapa saksi pun telah diperiksa yakni; mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Artikel ini ditulis oleh
LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Firli juga diperiksa dewas untuk kasus yang sama.

Topik Terkait

Reporter
  • Bachtiarudin Alam

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua KPK Firli Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro!

Ketua KPK Firli Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro!

KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya icon-hand
Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Eks Penyidik KPK: Datang ya Mas, Jangan Mangkir

Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Eks Penyidik KPK: Datang ya Mas, Jangan Mangkir

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan kedatangan Firli diharapkan bisa melancarkan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya icon-hand
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya icon-hand