PMI Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Ramadhan, MUI Pastikan Tidak Batalkan Puasa
Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan donor darah Ramadhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan tindakan ini tidak membatalkan puasa, bahkan menjadi amalan saleh yang berpahala besar.
Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendonorkan darah selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan donor darah ini dianggap sebagai salah satu amalan saleh yang memiliki pahala besar, terutama di bulan yang penuh keberkahan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok darah nasional yang vital bagi pasien di seluruh fasilitas kesehatan.
Ketua Unit Donor Darah Pusat (UDDP) PMI Jakarta, Ni Ken Ritchie, menjelaskan bahwa kebutuhan darah secara nasional mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun. Meskipun PMI telah berhasil memenuhi sekitar 98 persen dari kebutuhan tersebut, ketersediaan darah harus terus dijaga setiap hari. Pasien dengan kondisi seperti talasemia, kanker, komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas, sangat bergantung pada transfusi darah rutin.
Seringkali, terdapat penurunan jumlah pendonor darah selama Ramadhan karena keraguan masyarakat terkait hukum donor darah saat berpuasa. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa mengeluarkan darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.
Pentingnya Menjaga Stok Darah Nasional
Kebutuhan darah di Indonesia sangatlah tinggi, mencapai angka sekitar 5,6 juta kantong darah setiap tahunnya. Palang Merah Indonesia (PMI) telah menunjukkan kinerja yang signifikan dengan memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah, atau sekitar 98 persen dari total kebutuhan nasional. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan partisipasi aktif masyarakat.
Meskipun demikian, ketersediaan darah tidak boleh dianggap remeh karena kebutuhan transfusi darah terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan. Banyak pasien, seperti penderita talasemia yang memerlukan transfusi darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, serta korban kecelakaan lalu lintas, sangat bergantung pada pasokan darah yang stabil.
Periode Ramadhan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi PMI karena adanya penurunan jumlah pendonor. Penurunan ini umumnya disebabkan oleh kekhawatiran masyarakat bahwa donor darah akan membatalkan puasa mereka. Oleh karena itu, PMI terus berupaya mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan ini.
Fatwa MUI: Donor Darah Tidak Batalkan Puasa
Untuk mengatasi keraguan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa yang jelas mengenai hukum donor darah saat berpuasa. Berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M, pengeluaran darah bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya. Fatwa ini menjadi landasan penting bagi umat Islam yang ingin tetap beramal di bulan suci.
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menegaskan bahwa Ramadhan adalah momentum yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak amal dan memperkuat solidaritas sosial. Donor darah merupakan salah satu bentuk amalan yang sangat mulia, karena dapat menyelamatkan nyawa sesama. PMI menghormati berbagai pandangan fikih yang ada, namun tetap menekankan bahwa kebutuhan darah tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi pendonor darah sukarela secara rutin. Donor darah dapat dilakukan baik menjelang berbuka puasa maupun setelah berbuka puasa di Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat. Berbagi di bulan suci ini bukan hanya tentang memberikan materi, tetapi juga menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup.
Donor Darah Aferesis dan Pandangan Fikih
Selain donor darah biasa, masyarakat juga sering menanyakan hukum donor darah dengan metode aferesis saat berpuasa. Donor aferesis adalah prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin, kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor. Metode ini memiliki kekhususan dalam prosesnya yang menimbulkan pertanyaan terkait hukum puasa.
Muhammad Faiz Syukron Makmun menjelaskan bahwa dalam fikih, terdapat dua pandangan utama terkait masuknya darah kembali ke dalam tubuh setelah proses aferesis. Pandangan pertama menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Argumennya adalah bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala, sementara darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.
Sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi (qiyas), dengan menyatakan bahwa darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh. Oleh karena itu, memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi. Namun, Faiz menyebutkan bahwa mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan aferesis tidak membatalkan puasa, karena darah yang dikembalikan telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan.
Meskipun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat, donor aferesis dianjurkan untuk dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak. Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan ketenangan umat dalam menjalankan ibadah puasa mereka. PMI dan MUI berharap masyarakat dapat memahami panduan ini dan tetap berpartisipasi dalam menjaga ketersediaan stok darah nasional.
Sumber: AntaraNews