Pimpinan DPR soal UU MD3: Ibarat sayur tanpa garam, hambar rasanya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, menurutnya, UU MD3 itu terasa 'hambar' karena Presiden tidak memberikan tanda tangan.
"Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi ya sayur kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya. Karena kurang tanda tangan presiden," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
DPR, kata Taufik, mempersilakan masyarakat menggugat pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia berharap MK nantinya tidak menganulir semua pasal perubahan dalam UU MD3, terutama menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR.
Sebab, menurutnya, bila pasal penambahan kursi pimpinan juga dianulir maka akan merugikan kader dari 3 partai yakni PDIP, PKB dan Gerindra yang telah dilantik.
"Tapi kalau kemudian ada JR dari masyarakat ternyata kemudian yang walau kita berharap dibatalkan semua, tidak semuanya hanya pasal-pasal khusus. Kalau semua yang sudah dilantik gimana, kasian," harapnya.
Selain itu, Taufik menyesalkan ada komunikasi yang tak baik antar Presiden Joko Widodo dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dinamika pembahasan revisi UU MD3. Apalagi, Yasonna yang mewakili Presiden sering hadir dan ikut menyetujui perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 baik di tingkat Baleg maupun rapat paripurna.
"Artinya kita menyesalkan kondisi birokrasi pemerintahan yang seandainya pemerintah pun menolak harusnya dari awal menolak, seperti dulu adap UP2DP. Pemerintah menolak yaudah enggak apa-apa batalin saja walau paripurna," tandas Taufik.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.
"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna.
Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya