Kematian petinju Farhat Mika Rahel Riyanto setelah mengalami pendarahan di otak dalam laga tanding Porprov VIII Jatim 2023 di Jombang beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Polisi membuka penyelidikan atas kasus itu.
Advertisement
"Hari ini kita mengirim surat ke KONI Provinsi (Jatim) untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Senin (18/9).
Pemanggilan itu diakui ditujukan pada organisasi. Dengan harapan, organisasi KONI nantinya akan menunjuk para pihak yang dianggap berkompetensi untuk menjelaskan mengenai regulasi dan SOP penyelenggaraan Porprov, khususnya di cabang olahraga tinju.
"Terkait regulasi dan SOP penyelenggaraan porprov khususnya di bidang tinju. Nanti tergantung dari KONI siapa yang ditunjuk yang berkompeten untuk menjelaskan."
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Advertisement
"Sudah (menggali keterangan keluarga). Keluarga sudah menerima atas meninggal putranya," katanya.
Advertisement
Diketahui, Farhat Mika Rahel Riyanto, atlet tinju asal Bondowoso meninggal seusai bertanding Senin (11/9) dalam laga tanding tinju pada event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII/2023 di Jombang, Jawa Timur.
Farhat dinyatakan meninggal pada Selasa (12/9) dini hari setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. Dalam kejadian tersebut, Farhat didiagnosa mengalami pendarahan di otak.