Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permendikbud Nomor 30 Terbit, Jumlah Pelaporan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

Permendikbud Nomor 30 Terbit, Jumlah Pelaporan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat Aksi perempuan Aceh protes maraknya kekerasan seksual. ©Chaideer Mahyuddin/AFP

Merdeka.com - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis setelah disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, red.), itu semakin meningkat,” kata Maria.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/1).

Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi. Akan tetapi, Maria mengatakan bahwa Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan yang diperoleh setelah diterbitkannya Permendikbud.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP