Sengketa lahan seluas 11 Hektar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur terus diperjuangkan oleh pemilik sah keluarga Naput dan kuasa hukum Santosa Kadiman. Kuasa Hukum Santosa Kardiman dan keluarga Naput mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada Jumat (17/1).
Mereka menindaklanjuti memori banding, yang salah satunya memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding.
Ahli waris keluarga Naput, Johanis Frans Naput membantah tudingan yang menyebut keluarganya sebagai mafia tanah di Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan, keluarganya adalah pemilik sah tanah tersebut dan telah mempertahankan hak mereka selama bertahun-tahun.
"Kami adalah ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan. Tuduhan bahwa kami mafia tanah adalah tidak berdasar," kata Johanis Frans Naput.
Advertisement
Investor Besar
Johanis Frans Naput mengungkapkan, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, almarhum Nikolaus Naput, yang dikenal sebagai sosok religius dan berdedikasi dalam pelayanan gereja.
“Ketika Labuan Bajo belum ramai, ayah saya sudah berinvestasi di tanah ini. Kini setelah kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan," tegasnya.
Sehingga Johanis Frans Naput mencurigai ada pihak tertentu yang didukung investor besar untuk merebut tanah keluarganya.
"Ini bukan sekadar klaim biasa, ada sesuatu yang lebih besar di balik ini," tutupnya.
Advertisement
Berjuang ke Meja Hijau
Perkara tingkat banding tanah di Kelurahan Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat itu terdaftar di Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 6 Januari 2025.
"Tujuan kehadiran kami ke Pengadilan Tinggi hari ini adalah menindaklanjuti salah satu materi memori banding klien kami, yang salah satunya memohon agar di tingkat banding ini atau dalam proses banding, diadakan suatu sidang pemeriksaan tambahan," jelas Kharis Sucipto, ujar tim kuasa hukum korban.
Menurutnya, pemeriksaan tambahan penting dilakukan untuk membuktikan dalil-dalil di dalam memori banding secara hukum.Dikatakannya, pada sidang pemeriksaan setempat pihaknya ingin agar dilakukan pemeriksaan ahli-ahli baru, yang baru diajukan di tingkat banding dan juga berbagai macam bukti tambahan yang diajukan di tingkat banding.
"Terhadap perkara nomor 1 di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Kupang yang kami dapat informasinya, ternyata telah mengeluarkan putusan sela pada tanggal 10 Januari 2025, yang pada intinya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan pemohon banding, untuk dibukanya sidang pemeriksaan tambahan," ungkap Kharis Sucipto.
Advertisement
Menunggu Putusan
Ia menambahkan, nantinya putusan sela tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan secara ketentuan yang berlaku, sidang pemeriksaan tambahan tersebut akan, atau nantinya dilakukan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, berdasarkan perintah dari Pengadilan Tinggi Kupang di dalam putusan sela dimaksud.
"Kami selanjutnya akan berkoordinasi atau meminta informasi tambahan atau lanjutan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mengenai tindak lanjut atau tahap lanjutan dari telah dikeluarkannya putusan sela dimaksud, sehingga apa yang dimohonkan oleh klien kami Santosa Kadiman untuk dibuka sidang pemeriksaan tambahan," jelas Kharis Sucipto.