Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, menegaskan peran vital orang tua sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di dunia digital. Pernyataan ini disampaikan pada acara "PP Tunas: Semangat Hari Pahlawan di Era Digital" di Desa Firdaus, Serdang Bedagai, Minggu lalu.
Beliau menyoroti bahwa ancaman digital terhadap anak semakin marak, meliputi paparan pornografi, judi online, dan perundungan siber. Kondisi ini berpotensi merusak perkembangan psikologis dan moral anak-anak secara signifikan.
Oleh karena itu, Meutya Hafid mendesak orang tua untuk aktif membimbing serta mengawasi aktivitas digital anak. Peningkatan literasi digital orang tua juga krusial untuk membantu pemerintah menjaga anak dari penyalahgunaan internet, khususnya media sosial.
Advertisement
Advertisement
Menteri Kominfo Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa ancaman di ruang digital terhadap anak-anak kini semakin merajalela dan kompleks. Paparan konten pornografi, jeratan judi online, serta praktik perundungan siber atau cyberbullying adalah beberapa contoh nyata yang dapat membahayakan. Ancaman-ancaman ini secara langsung berpotensi merusak perkembangan psikologis dan moral anak-anak, meninggalkan dampak jangka panjang yang serius.
Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat vital dalam membimbing dan mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka sehari-hari. Peningkatan literasi digital bagi orang tua adalah langkah awal yang krusial untuk memahami dinamika dunia maya. Dengan pemahaman yang baik, orang tua dapat mengidentifikasi risiko dan mengajarkan anak-anak cara berinteraksi secara aman di internet.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pengawasan orang tua tidak bisa digantikan oleh perangkat digital canggih atau filter konten otomatis semata. Teknologi memang membantu, namun sentuhan langsung dan bimbingan moral dari orang tua adalah kunci utama. Beliau bahkan menyatakan, "Internet menawarkan banyak manfaat tetapi juga membawa risiko. Oleh karena itu, setiap orang tua harus menjadi pahlawan bagi keluarga mereka."
Advertisement
Advertisement
Pemerintah tidak tinggal diam dalam upaya perlindungan anak di dunia digital dan telah mengambil langkah konkret melalui regulasi. Terkait hal ini, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini dirancang untuk memastikan terciptanya lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia.
PP Tunas mewajibkan penyedia sistem elektronik, termasuk platform media sosial dan permainan online, untuk memenuhi beberapa ketentuan penting. Mereka harus menyediakan konten yang sesuai dengan usia pengguna, memblokir materi berbahaya, serta menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses. Aturan ini bertujuan meminimalisir risiko anak terpapar konten negatif dan memastikan mereka dapat berinteraksi secara aman.
Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, menambahkan bahwa pendekatan budaya dan komunikasi tetap menjadi metode yang efektif dalam mendorong perilaku digital yang bertanggung jawab. Edukasi yang melibatkan nilai-nilai lokal dan dialog terbuka dapat memperkuat kesadaran akan pentingnya penggunaan internet yang bijak. Sinergi antara regulasi dan pendekatan sosial diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews