Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 8 kg sabu & 9.250 happy five dari Thailand digagalkan, 3 diamankan

Penyelundupan 8 kg sabu & 9.250 happy five dari Thailand digagalkan, 3 diamankan Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Polri tiga orang penyelundup kilogram sabu dan 9.250 butir pil happy five di Medan Sumatera Utara. Tiga orang tersangka tersebut atas nama M Arfai alias FAI (38), Surya Kumar (38), dan Puspa Naden (41) .

"Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10).

Ketiga orang tersebut diamankan setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan. Ketiganya diamankan di tempat berbeda pada Rabu (11/10) silam.

"Pelaku M Arfai ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik menyita lima kilogram sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five," ucapnya.

Dari keterangan M Arfai, barang haram tersebut akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara. Berawal dari informasi M Arfai pula, dua tersangka lainnya dibekuk polisi di Jalan Kereta Api Nomor 2 B, Kesawan, Medan Barat, Sumatera Utara.

"Dari keduanya disita barang bukti tiga kilogram sabu. Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkannya, delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five dari Thailand masuk ke Indonesia melalui jalur jalur tikus menuju kemudian sampai pelabuhan di Aceh dan Medan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP