Kementerian Kesehatan menanggapi aturan pelonggaran aktivitas di transportasi umum. Salah satunya KAI Commuter yang tak lagi menerapkan jaga jarak pada tempat duduk penumpang KRL sebagai bentuk penyesuaian dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru.
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) sudah diperbolehkan menggunakan KRL. Asalkan didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, aturan tak lagi menerapkan jaga jarak pada tempat duduk penumpang KRL memang berisiko terhadap penularan Covid-19. Namun, masyarakat perlu hidup berdampingan dengan virus SARS-CoV-2 itu.
"Risiko penularan tetap ada, kan kita akan hidup berdampingan," katanya kepada merdeka.com, Rabu (9/3).
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh masyarakat. Tidak hanya vaksinasi primer tapi juga booster.
"Untuk booster dan primer harus segera tuntas supaya pertahanan bersama bisa segera terbentuk," ucapnya.
Advertisement
Saat ini, pemerintah juga menghapus kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sementara pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Nadia mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah menilai cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah tinggi.
"Kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis 1, sementara dosis 2 sudah 71 persen," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3).
Selain itu, kekebalan kelompok atau herd immunity sudah terbentuk. Berdasarkan hasil sero survei antibodi Covid-19, 80 persen masyarakat sudah memiliki imunitas.
"Proteksi di dalam komunitas sudah kita dapatkan," ucapnya.
Menurut Nadia, pasien Covid-19 yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap berisiko kecil menularkan virus kepada orang lain. Bahkan, vaksinasi mampu mengurangi risiko fatalitas jika terinfeksi Covid-19.
Pakar Dorong Perkuat Prokes
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mendorong pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia. Hingga saat ini, cakupan vaksinasi lengkap sudah mencapai 148.587.718 atau 71,35 persen dari target 208.265.720 orang.
Selain itu, pemerintah harus memperkuat komunikasi publik. Terutama dalam meningkatkan minat masyarakat terhadap vaksinasi dan protokol kesehatan. Sementara bagi masyarakat, Windhu mengimbau tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Advertisement
Mulai hari ini, KAI commuter menyatakan untuk wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hal itu sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dalam SE tersebut, tertulis peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ujar Anne dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Sementara balita yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.
Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 Wib dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.