Pengoplos gas air beroperasi sejak September
merdeka.com
Merdeka.com - Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Setelah dioplos, gas kemudian dijual eceran ke warung-warung. Alat yang digunakan berupa suntikan dan selang air.
"Pengakuannya sejak September kemarin," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (17/10).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tabung sebanyak 50 buah. Sebanyak 48 di antaranya tabung kosong dan dua isi air.
Pelaku terjerat pasal 378 dan Undang-undang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Denda Rp 2 miliar," tandasnya.
(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya