Pengiriman 220 Kg Ganja ke Jabar Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap di Langkat
Merdeka.com - Personel Polres Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 200 kg ganja dari Aceh ke Jawa Barat (Jabar). Dua kurir yang menggunakan 2 unit mobil diringkus saat membawa barang haram itu. Berdasarkan informasi dihimpun, dua kurir yang ditangkap yakni Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29).
"Keduanya warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat," kata AKP M Yunus Tarigan, Kasat Reserse Narkoba Langkat, Minggu (28/1).
Penangkapan Maimun dan Gitohani berawal dari razia yang digelar Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Aceh-Medan pada Sabtu (26/1). Petugas menghentikan sejumlah kenderaan yang dicurigai.
Mobil Mercedes Benz C200 warna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan Maimun Saleh dan Hyundai Avega hitam berpelat B 1294 WFF yang dikendarai Gitohani turut dihentikan dan diperiksa.
2 Kurir pengirim 200 kg ganja diamankan ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Kedua pria itu tak bisa mengelak setelah di bagasi Mercedes ditemukan 120 bal ganja kering dengan berat bruto 120 Kg.
"Dan di dalam Hyundai Avega didapati 100 bal yang diduga daun ganja kering dengan berat bruto 100 Kg," jelas Yunus.
Maimun dan Gitohani berikut barang bukti ganja, mobil dan ponsel sudah diamankan di Mapolres Langkat. Kedua tersangka mengaku membawa ganja itu dari Aceh dengan tujuan Jawa Barat.
"Kita masih kembangkan penyelidikannya. Tersangka kita kenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," tutup Yunus.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca Selengkapnya