Kepolisian sudah menetapkan pimpinan Ormas FPI, Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan melanggar protokol kesehatan saat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka.
Pengacara Rizieq enggan memberi tahu lebih detil posisi Rizieq saat ini. Tepatnya setelah menyandang status tersangka.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan. Mohon maaf," kata Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Saat dicecar soal lokasinya, Aziz tetap bungkam. Dia hanya mengatakan, polisi pun tahu di mana keberadaan Rizieq saat ini.
"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," kata Aziz.
Advertisement
Tak Mau Tanggapi Status Cegah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pengacara enggan menanggapi lebih jauh soal pencegahan tersebut.
"Itu wewenang kepolisian, saya tidak menanggapi wewenang tersebut," tutup Aziz.
Sebelumnya, polisi menjerat lima tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).