Pencuri sepeda motor ditangkap polisi setelah jual hasil curian
Merdeka.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Pasar Kampar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan tersangka kasus curanmor yang diamankan adalah MI (17 ) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar Timur.
"Penangkapan pelaku curanmor ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor bodong di daerah Pasar Kampar," ujar AKBP Edy, Selasa (1/11).
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Di lapangan, polisi mendapatkan informasi adanya identitas pelaku penjualan sepeda motor bodong tersebut.
Selanjutnya pada Sabtu (29/10) pukul 23.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di daerah Pasar Kampar Kecamatan Kampar Timur.
"Dari pengakuan tersangka MI ini didapat keterangan bahwa dirinya telah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali, yaitu di rumah korbannya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung dan 2 lainnya di wilayah Pasar Pagi Arengka Pekanbaru," ucap Edy.
Setelah mengamankan tersangka, petugas mencari barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku kepada rekannya NN dan kemudian dijual lagi kepada GL dan IT. Setelah itu, sepeda motor curian itu kembali dijual kepada seseorang di wilayah Air Tiris.
"Pada saat proses pencarian barang bukti, ditemukan sepeda motor Honda Beat yang ditinggal di jalan. Tepatnya di daerah seberang Air Tiris, diduga ada sepeda motor yang telah dijual oleh rekan tersangka di daerah tersebut," jelas Edy.
Karena belum ada laporan terhadap perkara tersebut, polisi melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dan diketahui identitas pemiliknya yang berada di wilayah Kecamatan Tapung.
Setelah dikonfirmasi kepada alamat tersebut dan ternyata benar bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya yang telah hilang dicuri beberapa waktu lalu. Petugas kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polsek Tapung pada Senin (31/10).
"Untuk proses penyidikan selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Polsek Tapung," imbuh Edy.
Dari hasil interogasi, tersangka MI ini merupakan residivis, dimana sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap atas pencurian senpi dinas anggota Polres Kampar dan baru saja selesai menjalani hukuman beberapa waktu lalu.
"Kini tersangka MI kembali kita tahan atas kasus pencurian sepeda motor. Kasus ini kita kembangkan, terkait jaringan pencurian spesialis sepeda motor ini," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya