Pemprov Jabar segera terbitkan Pergub soal taksi online
Merdeka.com - Pemprov Jabar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur regulasi angkutan umum berbasis online. Pergub itu nantinya akan mengatur terkait tarif dan izin operasional angkutan masa kini tersebut.
"Jadi nanti akan ada Pergub yakni untuk tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, lalu akan tercatat. Mereka dapat perizinan kendaraan angkutan umum sesuai dengan untuk angkutan konvensional. Jadi ada izin dan lain-lain," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/3).
Aher, sapaan akrabnya mengaku sudah melakukan rapat jarak jauh atau video conference bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Rapat yang digelar di Mapolda Jabar pagi tadi itu dalam rangka sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mapolda Jawa Barat.
Dia melanjutkan, saat ini ada tiga perusahaan angkutan umum berbasis darling yakni Grab, Uber, dan Go-Car yang mengaspal di jalanan di Jabar. Tetapi dari jumlah yang ada hanya 10 persen yang sudah berizin. Sedangkan sisanya yakni 90 persen belum berizin.
"Jadi kita akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen angkutan online belum berizin, ternyata yang jelas untuk 10 persen sudah oke. kita katakan sudah berizin," terangnya.
Pergub yang tengah disusun itu harapannya bisa menyelesaikan kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan online. Pergub itu nantinya bisa berazaskan keadilan agar regulasi yang dibuat bisa benar-benar tidak merugikan kedua belah pihak.
"Pokoknya apa yang berlaku untuk angkutan konvensional berlaku juga untuk angkutan online," ujarnya seraya menyebut uji kir, SIM dan lain-lain harus dilengkapi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya