Pemprov DKI Upayakan Dispensasi Perusahaan bagi Korban Kekerasan di Ruang Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar perusahaan memberikan dispensasi kepada pegawai perempuan korban kekerasan di ruang publik, memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendorong pelaporan kasus kekerasan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov DKI Upayakan Dispensasi Perusahaan bagi Korban Kekerasan di Ruang Publik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar perusahaan memberikan dispensasi kepada pegawai perempuan korban kekerasan di ruang publik, memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendorong pelaporan kasus kekerasan. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengupayakan mekanisme pemberian dispensasi bagi pegawai perempuan yang menjadi korban kekerasan di ruang publik. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban dan mendorong keberanian mereka untuk melaporkan insiden kekerasan. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini menghambat proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.

Upaya ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, pada Senin, 19 Januari, di Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara "Dialog Refleksi 21 Tahun Transjakarta", menyoroti pentingnya dukungan dari sektor swasta. Fokus utama adalah pada korban kekerasan yang terjadi di moda transportasi umum.

Evi Lisa menjelaskan bahwa tujuan utama dari mekanisme dispensasi ini adalah agar korban tidak lagi merasa terbebani oleh pekerjaan saat harus mengurus kasus kekerasan yang menimpanya. Selama ini, banyak korban enggan melanjutkan laporan karena khawatir akan dampak pada pekerjaan dan waktu yang dibutuhkan. Dengan adanya dispensasi, diharapkan lebih banyak kasus kekerasan dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Pemprov DKI Jakarta secara aktif membangun sistem yang memungkinkan perusahaan untuk memberikan dispensasi kepada karyawan perempuan yang menjadi korban kekerasan di ruang publik, seperti moda transportasi. Dispensasi ini krusial agar korban memiliki waktu dan kesempatan untuk mengurus segala pemenuhan haknya sebagai individu yang terdampak kekerasan. Inisiatif ini merupakan respons terhadap tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan, di mana banyak korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Evi Lisa menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah keengganan korban untuk melanjutkan laporan kekerasan, terutama bagi perempuan pekerja. "Tantangannya jika terjadi kekerasan khususnya pada perempuan pekerja, masih banyak korban yang tidak mau melanjutkan dengan alasan tempat kerjanya, harus mengejar waktu," kata Evi. Dengan adanya kebijakan Dispensasi Korban Kekerasan DKI, diharapkan hambatan ini dapat diminimalisir, sehingga korban merasa lebih aman dan didukung untuk mencari keadilan.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap korban kekerasan mendapatkan dukungan penuh dari tempat kerjanya, memungkinkan mereka fokus pada pemulihan dan proses hukum tanpa harus mengorbankan karir. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap isu kekerasan berbasis gender di ibu kota.

Data menunjukkan urgensi upaya perlindungan ini, dengan total 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta sepanjang Januari hingga Desember 2025. Angka ini mencerminkan tingginya insiden kekerasan yang memerlukan perhatian serius dan penanganan komprehensif dari berbagai pihak. Kasus-kasus ini meliputi berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di berbagai lingkungan, termasuk ruang publik.

Evi menyampaikan, sejak tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama strategis dengan PT Transjakarta untuk membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Pos SAPA ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menerima pengaduan kekerasan dan saat ini telah tersebar di 69 titik halte Transjakarta. Keberadaan Pos SAPA menunjukkan komitmen nyata dalam menyediakan akses perlindungan yang lebih mudah bagi masyarakat.

Pramusapa yang bertugas di Transjakarta telah mendapatkan pelatihan khusus untuk menangani pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di moda transportasi. "Pramusapa di Transjakarta sudah kami latih bagaimana menerima pengaduan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan maupun anak di moda transportasi, yang nanti akan bersinergi dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak untuk tindak lanjut penanganannya," ujar Evi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan cepat dan tepat, memberikan rasa aman bagi pengguna transportasi publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi