Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi warganya. Melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran substansial untuk program sekolah swasta gratis. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi ribuan peserta didik di Ibu Kota.
Program ini secara spesifik akan berlaku untuk tahun ajaran 2026/2027. Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp200 miliar, menandakan skala besar dari upaya pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan belajar bagi siswa di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengonfirmasi alokasi dana tersebut pada Jumat (17/4) di Jakarta. Anggaran besar ini akan mendukung operasional 103 sekolah swasta yang terpilih. Program ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk pemerataan pendidikan.
Advertisement
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan anggaran fantastis sebesar Rp253.625.139.600 untuk mendukung program sekolah swasta gratis ini. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 103 sekolah swasta yang berpartisipasi. Jumlah ini mencakup penambahan 63 sekolah baru dari tahun sebelumnya, sehingga total terdapat 103 sekolah swasta yang digratiskan.
Dengan penambahan signifikan ini, total sekolah swasta yang digratiskan mencapai 103 institusi pendidikan. Angka tersebut menunjukkan peningkatan komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap pendidikan. Program ini diproyeksikan akan melayani sekitar 23.694 peserta didik.
Nahdiana menjelaskan bahwa setiap sekolah yang terlibat akan menerima dukungan finansial. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan operasional dan kualitas pendidikan. Perluasan program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan dalam memilih sekolah swasta yang akan menerima bantuan ini. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan adanya serangkaian persyaratan ketat. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas sekolah.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh sekolah meliputi izin pendirian yang sah. Sekolah juga wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional. Selain itu, data sekolah harus selalu diperbarui sesuai kondisi riil setiap triwulan pada tahun berjalan.
Persyaratan lain adalah sekolah harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan. Mereka juga harus menjadi penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Sekolah tidak boleh termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.
Advertisement
Lebih lanjut, sekolah wajib bersedia mengikuti Pendanaan Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku. Mereka juga harus memiliki rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama satuan pendidikan pada bank tertentu. Ini menunjukkan komitmen finansial dan administratif yang serius.
Advertisement
Selain persyaratan administrasi dan akreditasi, sekolah swasta dalam program ini harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus. Untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, ini berarti kelas 1 hingga kelas 6 harus tersedia. Konsistensi jenjang pendidikan sangat ditekankan.
Sementara itu, untuk sekolah menengah pertama atau sederajat, kelas 7 hingga kelas 9 wajib ada. Begitu pula untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat, harus tersedia kelas 10 hingga kelas 12. Ketentuan ini memastikan kontinuitas pendidikan bagi siswa yang menjadi peserta program sekolah swasta gratis DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan prioritas khusus dalam pemilihan Satuan Pendidikan Swasta. Prioritas diberikan kepada sekolah yang berlokasi di kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini adalah upaya nyata untuk pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Ibu Kota.
Advertisement
Sumber: AntaraNews