Pemprov Banten Kasasi Putusan PTUN Jakarta: Mengapa Sengketa Situ Ranca Gede Dianggap Keliru oleh Pemda?
Pemprov Banten akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta terkait Sengketa Situ Ranca Gede, menilai putusan tersebut keliru dan melampaui kewenangan. Ada apa di balik putusan kontroversial ini?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara tegas menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan ini memenangkan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dalam sengketa kepemilikan Situ Ranca Gede di Serang. Langkah hukum ini diambil setelah Pemprov Banten menilai adanya kekeliruan mendasar dalam putusan pengadilan tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, pada Rabu (25/9) di Kota Serang, mengungkapkan bahwa terdapat tiga alasan hukum kuat untuk mengajukan kasasi. Alasan tersebut meliputi pengadilan yang melampaui batas kewenangan, kekeliruan dalam penerapan hukum, serta kelalaian memenuhi syarat wajib peraturan perundang-undangan. Pemprov Banten optimis kasasi ini akan memperkuat posisi mereka dalam mempertahankan aset daerah.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan banding PT Modern Industrial Estat dalam perkara aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten. Putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT ini dikeluarkan pada Selasa (2/9), memicu reaksi keras dari pemerintah daerah. Pemprov Banten berkomitmen untuk mempertahankan aset demi kepentingan masyarakat luas.
Kekeliruan Kewenangan dan Penerapan Hukum dalam Sengketa Situ Ranca Gede
Pemprov Banten menyoroti bahwa putusan PTUN Jakarta dalam Sengketa Situ Ranca Gede ini dinilai telah melampaui batas kewenangannya. Hadi Prawoto menjelaskan bahwa objek sengketa yang melibatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kepemilikan lahan seharusnya masuk ranah peradilan perdata, bukan tata usaha negara. Hal ini menjadi poin krusial dalam keberatan Pemprov Banten.
Menurut Hadi, majelis hakim PTUN Jakarta telah keliru dalam menerapkan hukum. Ia menegaskan, “Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dasar pertimbangan hukum yang digunakan tidak sesuai dengan yurisdiksi PTUN.
Hadi menambahkan, “Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN.” Ini memperkuat argumen Pemprov Banten mengenai kesalahan penentuan forum peradilan yang tepat untuk Sengketa Situ Ranca Gede.
Bukti Pemprov Banten yang Diabaikan dalam Putusan PTUN
Pemprov Banten juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang diajukan sebagai tergugat tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan. Sebaliknya, memori banding dari pihak penggugat, PT Modern Industrial Estat, justru dijadikan dasar oleh majelis hakim. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas putusan.
Hadi Prawoto secara spesifik menyatakan, “Pemprov Banten sebagai tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan.” Penegasan ini menunjukkan bahwa pihak Pemprov merasa hak mereka untuk didengar dan bukti-bukti yang diajukan diabaikan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi Pemprov untuk menempuh jalur kasasi.
Langkah Kasasi Pemprov Banten: Mempertahankan Aset Daerah
Atas dasar keberatan-keberatan tersebut, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan dan menegakkan hukum yang benar. Pemprov Banten tidak akan tinggal diam dalam menghadapi Sengketa Situ Ranca Gede ini.
Hadi Prawoto menyatakan optimisme bahwa langkah hukum kasasi tersebut akan memberikan keadilan. Selain itu, kasasi diharapkan dapat memperkuat posisi Pemprov Banten dalam mempertahankan aset daerah yang vital. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas di Banten.
“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Hadi menegaskan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemprov Banten dalam melindungi aset-aset publik dari potensi penguasaan pihak swasta yang dinilai tidak sah menurut hukum.
Sumber: AntaraNews