Pemkot Medan Usulkan Kenaikan UMK Medan 2026 Sebesar 8 Persen, Capai Rp4,3 Juta

Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2026 sebesar 8 persen menjadi Rp4.335.279, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Medan Usulkan Kenaikan UMK Medan 2026 Sebesar 8 Persen, Capai Rp4,3 Juta
Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan UMK Medan 2026 sebesar delapan persen menjadi Rp4.335.279, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di kota tersebut. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, secara resmi mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Usulan tersebut mencapai angka Rp4.335.279, menandai kenaikan signifikan sebesar delapan persen dari UMK tahun sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas dalam sebuah temu pers di Medan pada Rabu (24/12), setelah rapat Dewan Pengupahan Kota Medan.

Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan upah minimum yang layak bagi para pekerja di Kota Medan. Usulan UMK Medan 2026 ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan persetujuan dan keputusan akhir dari Gubernur Sumatera Utara. Harapannya, keputusan ini dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli dan kualitas hidup pekerja di kota tersebut.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Medan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota Medan (UMSK) untuk tahun 2026. Besaran UMSK yang diusulkan bervariasi antara Rp4.200.000 hingga Rp4.400.000, dengan persentase kenaikan antara lima hingga sembilan persen. Usulan ini menunjukkan komitmen Pemkot Medan dalam memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan berbagai sektor industri.

Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Indonesia melibatkan beberapa tahapan krusial, dimulai dari pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan. Di Kota Medan, Dewan Pengupahan Kota Medan telah menyelesaikan rapatnya untuk merumuskan besaran UMK 2026. Hasil rapat tersebut kemudian menjadi dasar usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Gubernur Sumatera Utara memiliki wewenang penuh untuk menetapkan UMK setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penetapan ini diharapkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025, agar dapat berlaku efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan bahwa usulan ini telah melalui kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, menunjukkan adanya harmonisasi dalam pengambilan keputusan.

Penyesuaian upah minimum mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Meskipun detail formula spesifik tidak disebutkan dalam usulan ini, prinsip umum penetapan UMK adalah untuk menciptakan jaring pengaman bagi pekerja.

Usulan UMK Medan 2026 yang mencapai Rp4.335.279 menunjukkan kenaikan sebesar delapan persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, UMK Kota Medan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp4.014.072. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi inflasi dan meningkatnya biaya hidup di Kota Medan.

Tidak hanya UMK, Dewan Pengupahan Kota Medan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan. Besaran UMSK yang diajukan berada dalam rentang Rp4.200.000 hingga Rp4.400.000, dengan persentase kenaikan antara lima hingga sembilan persen. Usulan UMSK ini bertujuan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi dan kebutuhan di berbagai sektor industri di Kota Medan.

Angka-angka ini mencerminkan upaya Pemkot Medan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Wali Kota Rico Tri Putra Waas berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pada saat yang sama memacu produktivitas kerja di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan harapannya bahwa kenaikan UMK Medan 2026 ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di kota tersebut. Peningkatan upah minimum secara langsung berdampak pada daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan upah yang lebih baik, diharapkan kualitas hidup pekerja dan keluarga mereka juga akan meningkat.

Selain itu, Wali Kota Rico juga menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Usulan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses Surat Keputusan (SK) Gubernur, demi memastikan semua berjalan kondusif. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota, serta menarik investasi dari skala menengah hingga makro.

Pemerintah Kota Medan berharap keputusan ini akan memberikan manfaat yang baik bagi pekerja, sekaligus mendorong perusahaan untuk tetap produktif. Geliat ekonomi yang kuat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi