Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40 Ribu untuk 1447 H

Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa atau 2,5 kg beras untuk tahun 1447 Hijriah, sekaligus mengatur mekanisme pengumpulan dan penyalurannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40 Ribu untuk 1447 H
Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa atau 2,5 kg beras untuk tahun 1447 Hijriah, sekaligus mengatur mekanisme pengumpulan dan penyalurannya. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menerbitkan surat edaran penting bernomor 450/247. Surat edaran ini mengatur penetapan besaran serta mekanisme pengumpulan zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna memberikan panduan jelas bagi umat Islam di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban agamanya.

Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nilai zakat yang ditetapkan relevan dan dapat menjamin keadilan sosial bagi masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel dan tertib.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan syariat. Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan zakat dapat tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Selain kewajiban zakat fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infak. Besaran infak yang dianjurkan adalah sebesar Rp10.000. Seluruh pengumpulan dan penyaluran dana ini akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di tingkat desa dan kelurahan.

Pengawasan terhadap kinerja UPZ akan dilakukan langsung di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana umat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dapat terus terjaga.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang kartu miskin di wilayah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keadilan sosial dan memastikan bahwa bantuan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Penyaluran yang tepat sasaran menjadi fokus utama dalam pengelolaan zakat ini.

Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 39 undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, para camat di Kabupaten Gorontalo diinstruksikan untuk memantau langsung proses pengumpulan dan penyaluran zakat di lapangan. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah potensi penyelewengan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Setiap UPZ diwajibkan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran zakat. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada bupati melalui camat, dengan tembusan ke BAZNAS Kabupaten Gorontalo.

Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Islam di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban agamanya. Selain itu, langkah ini juga memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan, demi kemaslahatan bersama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi