Pelanggar Aturan Pembatasan Kegiatan di Badung Bali Didominasi Bule
Merdeka.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, mendapati warga dan tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Badung. Di kawasan Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, petugas menemukan 28 orang melanggar protokol kesehatan dan 20 di antaranya adalah warga asing dan dikenakan denda Rp 100 ribu karena tidak pakai masker.
"Barusan kita sidak dapat 28 di Batu Bolong, 25 bule semua dan tiga orang lokal yang kena denda 11 orang," kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Selasa (12/1).
"Kita kasih pembinaan. Dia, bawa masker tapi digelatungin akhirnya kita berikan pembinaan karena mereka tidak sanggup bayar alasannya tidak punya uang, alasan jaringan bermasalah di ATM. Indentitas tidak bawa (hanya) bawa handphone saja," imbuhnya.
Sementara, untuk tempat usaha yang melanggar dari kemarin Senin (11/1), ada 15 pengusaha mulai dari restoran dan warung-warung kelontong yang melanggar jam tutup atau melebihi jam operasional 21.00 WITA.
"Ada 15 pengusaha yang kita panggil semua, restoran hampir 10 dan usaha-usaha yang lain yang model-model tokoh kelontong yang kecil-kecil ada 5," ujarnya.
Sementara, di Kota Denpasar, Bali, penerapan PPKM yang dimulai sejak Senin (12/1) kemarin, petugas Satpol PP Kota Denpasar, masih mendapati warga ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Namun jumlahnya sudah turun jika dibandingkan dengan sebelum penerapan PPKM.
"Tetap jalan, dan kita terus bergerak di titik-titik rawat kerumunan. Masih ada pelanggar tapi turun," kata Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga dihubungi, Selasa (12/1).
Sayoga mengatakan pada hari pertama penerapan PPKM ada 8 warga yang terjaring razia tak menggunakan masker. Sementara hari ini sudah tujuh warga yang terjaring.
Sementara pada hari biasa, warga yang terjaring razia bisa mencapai 20-an orang dalam sehari. Para warga yang tak memakai masker ini berdalih lupa, jarak tempuh dekat, hingga mengaku ribet ketika menggunakan masker.
Sementara untuk tempat usaha, ia mengatakan baru sebatas pelanggaran jam tutup. Dia mengatakan kemarin ada 5 tempat usaha yang jam tutupnya melebihi pukul 21.00 Wita.
"Mereka baru sebatas diperingati. Namun jika tetap melanggar diancam dengan pencabutan izin usaha," ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, Denpasar mewajibkan tempat usaha menyediakan piranti protokol kesehatan seperti alat cek suhu, penataan pengaturan meja kursi, hingga cuci tangan. Jika melanggar mereka bisa didenda Rp 1 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk
Salah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca SelengkapnyaArus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata
Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaWarga Cimanggis Ditemukan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Pondok Cina Depok
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi membusuk dalam kamar kos di Jalan Jambu, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis (8/2).
Baca Selengkapnya