Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Akan Lapor Presiden

Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Akan Lapor Presiden Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut akan memberikan laporan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keputusan final pimpinan soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan. Meski begitu setelah selesai ini semua kami pada saatnya akan melaporkan ke Presiden," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).

KPK menggelar rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada Selasa (25/2). Kegiatan itu turut dihadiri pihak asesor dalam TWK itu.

Rapat koordinasi di Gedung BKN itu memutuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara itu, 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kami tidak serta-merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," ucapnya.

Ghufron mengklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu dan berupaya mengatrol indikator. "Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan, tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau, jadi 24 ada yang bisa dibina," sebutnya.

Sehingga terhadap ke-24 orang itu, kata dia, akan dibina lebih lanjut, berupa bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan.

Dia pun kembali menyinggung bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda, sehingga KPK yang harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

"Kami berharap semua bisa masuk, tapi ternyata tidak semua bisa memenuhi," kata Ghufron seperti dilansir Antara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP