Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencatat ada 3,3 juta pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2024. Dari angka tersebut, tercatat ada 60 persen pengguna barang haram tersebut berada pada usia produktif yakni 15 hingga 35 tahun.
"60 persen di antaranya adalah usia produktif, 15-35 tahun," kata Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (15/9).
Silmy juga menjelaskan bahwa hampir 50 persen penghuni rutan dan lapas di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Menurut dia, Kemen Imipas terus berupaya agar rutan dan lapas tidak dijadikan sebagai lahan untuk mengedarkan narkoba.
"Kami menegaskan bahwa lapas dan rutan bukan tempat subur peredaran narkoba," kata Silmy.
Advertisement
Upaya Pemberantasan Narkotika
Silmy menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dan lembaga dalam memberantas peredaran narkotika. Pemberantasan hingga penindakan terhadap para pelaku ditegaskannya harus terus digencarkan.
"Revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan. Deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi antar lembaga," pungkasnya.