Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca-Putusan MK, KPU Solo Lantik 10 Anggota PPK Tambahan

Pasca-Putusan MK, KPU Solo Lantik 10 Anggota PPK Tambahan Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo melantik 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU setempat. Pelantikan anggota tersebut dilakukan seusai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tambahan jumlah PPK.

"Pelantikan ini khusus untuk 10 anggota tambahan, sebelumnya masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya berjumlah 3 orang," ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti seusai kegiatan, Rabu (2/1).

Nurul menjelaskan, pada kesempatan sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 anggota di masing-masing PPK. Namun dengan adanya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, maka KPU diperintahkan untuk menambah penyelenggara PPK menjadi lima.

Meski menambah jumlah anggota PPK, namun pihaknya tidak merekrut anggota baru, namun memanfaatkan anggota yang sudah ada dulu. Nurul mengaku telah melakukan verifikasi terhadap anggota yang akan ditetapkan.

"Kita lakukan verifikasi, apakah masih memenuhi syarat ketentuannya," kata Nurul.

Menurut Nurul, anggota PPK tambahan yang dilantik tersebut merupakan hasil perekrutan yang dilakukan KPU Solo pada bulan November lalu. Namun, pelantikan mereka baru dapat dilakukan hari ini setelah melalui tahapan verifikasi.

"Untuk prosedurnya memang diprioritaskan kepada PPK Pilgub dulu. Kalau tidak memenuhi syarat maka baru memverifikasi urutan yang berikutnya," katanya.

Dengan pelantikan 10 anggota tersebut ia berharap, mereka segera bergabung dengan PPK lainnya untuk mengejar ketertinggalan tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan. Ia menegaskan, penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, maupun peserta pemilu perseorangan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP