Seorang ibu di Lumajang berinisial YN ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y”.
Ironisnya, bisnis haram yang dijalankannya dikendalikan oleh suaminya sendiri, yang saat ini masih mendekam di balik penjara akibat kasus serupa.
Penangkapan YN bermula dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial WW. Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kemudian memburu YN di kediamannya, di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan puluhan ribu butir pil terlarang siap edar. Hasil pemeriksaan mengungkap YN hanya bertindak sebagai tangan kanan sang suami yang mengatur distribusi dari dalam lapas.
“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Rabu (16/7/2025).
Advertisement
Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” kata Alex
Kasus ini menambah daftar panjang modus peredaran narkoba dan obat terlarang yang dikendalikan dari dalam penjara, dan semakin menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap komunikasi para narapidana dengan pihak luar.