Pansus RUU Pemilu sepakat KPU & Bawaslu dibuat permanen
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah telah sepakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga tingkat kabupaten/kota menjadi institusi permanen. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan KPU dan Bawaslu.
"Dalam rapat Pansus tadi, teman-teman Pansus setuju, selain KPU Kabupaten/Kota yang permanen, Bawaslu hingga kabupaten/kota juga permanen sebagai bentuk penguatan," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Pihaknya tidak ingin Bawaslu sebagai institusi penyelenggara pemilu posisinya masih ad hoc. Oleh karenanya, Bawaslu hingga kabupaten/kota harus menjadi institusi permanen agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dengan baik.
"Itu sudah menjadi bagian dari musyawarah dan keputusan Pansus Pemilu, hampir semua fraksi setuju," ujar Riza.
Peningkatan status KPU dan Bawaslu ini, kata dia, akan berdampak pada alokasi anggaran operasional. Dia menyarankan pemerintah menyesuaikan keputusan itu. Menurutnya, membangun demokrasi memang tidak murah. Di banyak negara, tidak hanya penyelenggara pemilu yang dibuat permanen tetapi dukungan pemerintah terhadap biaya kampanye dan media.
"Uang parpol tinggi menunjukkan perhatian negara terhadap penguatan demokrasi," tegas Riza.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya