Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk angkutan barang saat Arus Mudik Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H. Aturan itu tertuang dalam SE Menhub No.40 Tahun 2022.
Kendaraan yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas mobil barang yakni:
1. Mobil dengan jumlah berat lebih dari 14.000 Kg,
2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih,
3. Kereta tempelan,
4. Kereta gandengan
Berikut Pengaturan Operasional Angkutan Barang, dikutip merdeka.com dari SE Menhub:
Waktu Pembatasan Kendaraan dengan Kapasitas Tertentu:
1. Jalan Tol
a. Arus Mudik:
Kamis 28 April pukul 00.00 Wib - Minggu 1 Mei pukul 12.00 Wib.
b. Arus Balik:
Sabtu 7 Mei pukul 00.00 Wib - Senin 9 Mei pukul 12.00 Wib.
2. Jalan Non-Tol
a. Arus Mudik:
Kamis 28 April - Minggu 1 Mei mulai pukul 05.00 sampai 22.00 Wib.
b. Arus Balik:
Sabtu 7 Mei - Senin 9 Mei mulai pukul 05.00 sampai 22.00 Wib.
Pengecualian
Ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan pengangkut barang tertentu. Seperti:
- Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan
- Air minum dalam kemasan
- Ternak
- Pupuk
- Hantaran pos dan uang
- Bahan pokok
- Sepeda motor mudik gratis