Napi kedapatan edarkan narkotika di Rutan Tanjung Gusta
Merdeka.com - Seorang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sahala Sianipar (43) harus menghadapi kasus hukum baru, setelah kedapatan menyimpan sejumlah sabu-sabu di dalam selnya.
Sahala ketahuan menyimpan sabu-sabu usai petugas melakukan razia rutin, Sabtu (11/3). Saat merazia kamar 13 Blok D4 yang dihuni pria itu, petugas menemukan narkotika.
"Serbuk putih yang diduga sabu-sabu ditemukan dalam lemari warga binaan atas nama Sahala Sianipar," kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang.
Selain serbuk diduga sabu-sabu, petugas Rutan juga menemukan 52 plastik kecil, dan 11 sendok dan pipet kecil di lemari Sahala. Dengan barang bukti ini, pria itu diduga merupakan pengedar narkotika di sana.
Nimrot memaparkan Sahala merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 10 tahun dan 1 bulan kurungan. Dia pun mendekam di penjara juga karena perkara narkotika.
Setelah mengamankan memeriksa Sahala, petugas Rutan menyerahkannya kepada Polsek Helvetia untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dia kita serahkan bersama barang bukti yang ditemukan," pungkas Nimrot.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya