MK sebut pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan, jangan dimasukan di RKUHP
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR tidak memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP. Sebab, MK sudah pernah membatalkan pasal tersebut sebelumnya.
MK membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam Revisi KUHP, norma tersebut dimasukan kembali dalam Pasal 238.
"Kalau dilihat pertimbangan putusan itu sudah jelas memasukkan norma yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi itu tentu bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
DPR sebagi pembentuk undang-undang dinilai seharusnya tidak memasukkan pasal yang sudah dibatalkan oleh MK lantaran sudah tidak relevan. Namun, Fajar mengatakan dalam proses legislasi hal itu tidak bisa dimasalahkan selama proses demokrasi berjalan ketika perumusan.
"Tapi sebagai produk legislasi itu sah secara demokrasi. Itu kan sudah disepakati dalam demokrasi di parlemen dengan Presiden dan DPR, sah secara legislasi sah secara demokrasi," katanya.
Kendati begitu, hal ini memicu masyarakat sipil melakukan uji materi kembali. Gugatan itu pun, kata Fajar, sah saja dilakukan selama pemohon memiliki legal standing yang jelas.
"Tapi kemudian menjadi sah juga ketika ada masyarakat yang hak konstitusinya terlanggar untuk menchallange dari perspektif nomikrasinya makanya di MK menjadi sah," kata Fajar.
Fajar menilai ketika proses gugatan berulang malah akan terjadi krisis kontitusi. Proses pembentukan undang-undang dan pembatalan yang terjadi malah menjadi tidak efektif.
"Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan dan dibangkitkan lagi ini akan jadi krisis konstitusi, dibatalkan dimunculkan, dibatalkan, diuji, dibatalkan terus itu akan seperti ini jadi tidak efektif," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaTKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca Selengkapnya