Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR tidak memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP. Sebab, MK sudah pernah membatalkan pasal tersebut sebelumnya.
MK membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam Revisi KUHP, norma tersebut dimasukan kembali dalam Pasal 238.
"Kalau dilihat pertimbangan putusan itu sudah jelas memasukkan norma yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi itu tentu bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
DPR sebagi pembentuk undang-undang dinilai seharusnya tidak memasukkan pasal yang sudah dibatalkan oleh MK lantaran sudah tidak relevan. Namun, Fajar mengatakan dalam proses legislasi hal itu tidak bisa dimasalahkan selama proses demokrasi berjalan ketika perumusan.
"Tapi sebagai produk legislasi itu sah secara demokrasi. Itu kan sudah disepakati dalam demokrasi di parlemen dengan Presiden dan DPR, sah secara legislasi sah secara demokrasi," katanya.
Kendati begitu, hal ini memicu masyarakat sipil melakukan uji materi kembali. Gugatan itu pun, kata Fajar, sah saja dilakukan selama pemohon memiliki legal standing yang jelas.
"Tapi kemudian menjadi sah juga ketika ada masyarakat yang hak konstitusinya terlanggar untuk menchallange dari perspektif nomikrasinya makanya di MK menjadi sah," kata Fajar.
Fajar menilai ketika proses gugatan berulang malah akan terjadi krisis kontitusi. Proses pembentukan undang-undang dan pembatalan yang terjadi malah menjadi tidak efektif.
"Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan dan dibangkitkan lagi ini akan jadi krisis konstitusi, dibatalkan dimunculkan, dibatalkan, diuji, dibatalkan terus itu akan seperti ini jadi tidak efektif," katanya.
[dan]Jenderal Polisi Wanita Ini Maju Caleg dari PAN Dapil Kalteng
Sekitar 2 Jam yang laluPKB Kawal Isu Pertanian, Dongkrak Elektabilitas Cak Imin?
Sekitar 2 Jam yang laluFoto Bareng Pelapor, Buronan Kasus UU ITE Langsung Diciduk Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Biksu yang Jalan Kaki ke Candi Borobudur: Kendala Cuaca di Malaysia-Thailand
Sekitar 3 Jam yang lalu8 Kapal Dikerahkan TNI AL Evakuasi KRI Teluk Hading yang Terbakar di Perairan Selayar
Sekitar 4 Jam yang laluGanjar Ajak Gen Z Cirebon Manfaatkan Marketplace untuk Kemajuan Daerah
Sekitar 4 Jam yang laluRelawan Jokowi Dukung Ganjar Sebagai Capres 2024
Sekitar 4 Jam yang laluGanjar Dapat Gambaran Indonesia ke Depan dari Kiai Adib Ponpes Buntet
Sekitar 4 Jam yang laluBerkunjung ke Madinah, Menko Muhadjir Sampaikan Pesan Jokowi untuk Jemaah Haji
Sekitar 5 Jam yang laluKemenag Surati Garuda soal Keberangkatan Jemaah Haji yang Tertunda
Sekitar 5 Jam yang laluMuncul Spanduk Kaesang Berdampingan dengan Pradi Supriatna di Depok
Sekitar 5 Jam yang laluKasus Dinilai Belum Selesai, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
Sekitar 6 Jam yang laluPrabowo Yakin AS-China Bisa Tunjukkan Sikap Bijak untuk Perdamaian Dunia
Sekitar 7 Jam yang laluKRI Teluk Terbakar di Perairan Kepulauan Selayar, 119 Penumpang Selamat
Sekitar 7 Jam yang laluSatlantas Polres Tapanuli Utara Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat Tanggalnya
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Sosok Kombes Alfian Nurriza Komandan Upacara Hari Pancasila
Sekitar 19 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 2 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 4 Hari yang laluTim Tamu Dilarang Datang saat Liga 1 2023 / 2024, Pentolan Viking Kecewa Berat
Sekitar 5 Jam yang laluSambut Musim Baru BRI Liga 1, Persis Resmi Perpanjang Kontrak Sutanto Tan
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami