Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Nilai Prabowo-Sandiaga Tidak Bisa Buktikan Klaim Menang 52 Persen

MK Nilai Prabowo-Sandiaga Tidak Bisa Buktikan Klaim Menang 52 Persen Sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan, klaim kemenangan 52 persen pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak dapat dibuktikan. Mahkamah menilai dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ujar Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dalam dalam dalil, Prabowo-Sandiaga mengklaim meraup suara 68.650.239 atau 52 persen suara. Jokowi-Ma'ruf diklaim meraih suara 63.573.169 atau 48 persen suara.

Dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bertolak penetapan suara KPU pada 21 Mei 2019. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau 55,5 persen. Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara.

Arief mengatakan, Mahkamah menemukan pemohon Prabowo-Sandiaga tidak melaporkan bukti lengkap.

"Namun demikian setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak lampirkan bukti hasil rekap yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Hasil foto dan pindai, tidak jelas mengenai sumbernya," jelasnya.

Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan persandingan atau koreksi terhadap rekapitulasi berjenjang.

"Selain itu pemohon tidak menguraikan ada atau tidaknya upaya persandingan atau koreksi atau keberatan dalam proses rekapitulasi secara berjenjang yang diakibatkan adanya hasil penghitungan suara tersebut," kata Arief.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP