Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Migrant Care sebut aturan larang buruh bercerai langgar HAM

Migrant Care sebut aturan larang buruh bercerai langgar HAM Ilustrasi buruh perempuan. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Keberadaan buruh migran yang selama ini menjadi salah satu sumber devisa terbesar masih dianggap sebelah mata. Bahkan, peraturan yang mengatur soal buruh migran hingga saat ini masih dinilai mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Persoalan tersebut, diakui Migrant Care, muncul dalam peraturan daerah terbaru mengenai buruh migran di wilayah Ponorogo Jawa Timur, yang mengabaikan hak sipil.

"Saya menyesalkan perda paling baru di Ponorogo, isinya melarang buruh migran bercerai. Ini kan melanggar hak sipil warga negara," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah usai mengisi agenda bedah buku Suami Buruh Migran antara Hasrat Seksual dan HIV/AIDS di aula Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (23/11).

Anis mengaku tidak heran jika banyak perda yang tidak berpihak pada buruh migran karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia menilai, undang-undang tersebut dinilai sudah cacat hukum dan seharusnya diganti dengan kebijakan baru yang berbasis HAM dan buruh migran sebagai subyek.

"UU itu (Nomor 39 Tahun 2004) kan mengabaikan HAM, mengabaikan buruh migran sebagai subyek, bahkan itu tidak memenuhi syarat undang-undang karena tidak ada naskah akademiknya. Cacat hukum lah, sesat hukum. Makanya pascatahun 2012, ketika kita ratifikasi konvensi buruh migran sebagai standar baru untuk melindungi buruh migran, semestinya lahir kebijakan baru," ujarnya.

Meski lahir banyak perda yang tidak berpihak pada buruh migran, Anis mengemukakan Migrant Care saat ini sedang melakukan kajian terhadap 27 kebijakan mengenai buruh migran di berbagai daerah. Dari kebijakan tersebut, ia menyebut, rerata berisi nir-HAM atau memiliki perspektif HAM yang sangat minim.

"Tetapi ada kebijakan yang sedikit lebih baik, Perda Nomor 20 Tahun 2015 di Kabupaten Lembata, NTT dan ada sekitar 13 perdes tentang TKI itu juga lebih bagus," ucapnya.

Diakuinya, banyak perspektif yang dituangkan dalam peraturan terhadap buruh migran kerap menjauhkan dari aspek perlindungan. Ia mengemukakan, kajian kebijakan buruh migran tidak dilakukan secara komprehensif.

"Jadi melihat persoalannya tidak komprehensif, jadi pendekatannya bukan HAM, pendekatannya berbasis ekonomi, buruh migran subyek, masah yang dilihat juga tidak utuh, sehingga kebijakan yang dibuat ala kadarnya, asal ada peraturan," ujarnya.

Ia berharap, universitas berperan besar membantu membuat kebijakan yang berbasis pada penelitian buruh migran. Migran care sebagai salah satu organisasi yang berfokus pada buruh migran mencoba melakukan dengan menjalin kerja sama untuk menjadikan universitas sebagai pusat untuk melahirkan kebijakan.

"Jadi saya mendorong ke depan, seperti Unsoed mempunyai peran-peran yang strategis. Seperti kebijakan pemutihan penempatan TKI, itu juga tidak berbasis kajian. Jadi kita ingin memastikan seluruh keputusan, seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah itu berbasis pada penelitian, bisa melibatkan universitas bisa melibatkan CSO, bisa melibatkan organisasi buruh migran," ucapnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan

9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan

Menggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara

Cara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara

Pada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.

Baca Selengkapnya
Bisa Sebabkan Masalah dan Penyakit, Ketahui 8 Bagian Tubuh yang Tak Boleh Disentuh Sembarangan

Bisa Sebabkan Masalah dan Penyakit, Ketahui 8 Bagian Tubuh yang Tak Boleh Disentuh Sembarangan

Sejumlah bagian tubuh ternyata tidak boleh kita sentuh sembarangan, terutama dengan kondisi tangan yang belum steril.

Baca Selengkapnya