Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa penuntasan misteri kasus kematian Marsinah, aktivis buruh yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, berada di bawah kewenangan Komnas HAM dan kepolisian. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai peran kementeriannya dalam mengusut kasus tersebut.
Pigai menyampaikan hal ini di Jakarta pada hari Selasa, 11 November, setelah Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk Marsinah, sehari sebelumnya di Istana Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan yudikatif untuk mengusut kasus hukum.
Menurut Pigai, Kementerian HAM adalah bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menuntaskan keadilan dalam kasus ini. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa negara tetap berkeinginan kuat untuk menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya.
Advertisement
Advertisement
Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan yudikatif. Oleh karena itu, pengusutan kasus Marsinah yang belum terselesaikan tidak termasuk ranah kementeriannya. Ia menegaskan bahwa institusi yang lebih tepat adalah Komnas HAM atau kepolisian.
"Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat," kata Pigai di Jakarta, Selasa. Penjelasan ini memperjelas batasan peran kementerian dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun tidak memiliki kewenangan langsung, Pigai menekankan bahwa negara pada prinsipnya ingin menghadirkan keadilan. Ini termasuk keadilan bagi Marsinah dan keluarganya yang telah lama menantikan penyelesaian kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bisa dipertentangkan dengan upaya pencarian keadilan. Pigai menyatakan bahwa penghargaan negara dan perjuangan keluarga untuk pengungkapan fakta memiliki posisi yang sama pentingnya. Keduanya tidak boleh saling dipertentangkan dalam konteks kasus Marsinah.
"Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan," ujar Pigai. Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM dan keluarga Marsinah memiliki posisi yang sama dalam menginginkan keadilan.
Marsinah, seorang buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS), menjadi simbol perjuangan buruh setelah kasus kematiannya pada tahun 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah, yang berujung pada tragedi.
Advertisement
Jenazah Marsinah ditemukan pada 8 Mei 1993 di Nganjuk, tiga hari setelah ia terakhir terlihat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan nasib rekan-rekannya yang ditahan. Penemuan jenazah dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual ini menjadi titik kelam dalam sejarah HAM Indonesia, menjadikan kasus Marsinah sebagai sorotan nasional.
Advertisement
Setelah penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Menteri HAM Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di Kantor Kementerian HAM, Jakarta. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan dan pengingat akan perjuangan serta pengorbanan Marsinah.
Penamaan ruang ini juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia, khususnya bagi para buruh. Ini sekaligus menegaskan bahwa kasus Marsinah akan terus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Sumber: AntaraNews
Advertisement