Menohok, Kubu Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Ditahan Kejari Jaksel Malah Dikasih Jabatan Komisaris di BUMN

Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak Mei 2019.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Menohok, Kubu Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Ditahan Kejari Jaksel Malah Dikasih Jabatan Komisaris di BUMN
Menohok, Kubu Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Ditahan Kejari Jaksel Malah Dikasih Jabatan Komisaris di BUMN (Merdeka.com)

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, mempertanyakan lambannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak Mei 2019.

"Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (11/8).

Dia menilai sikap Kejaksaan yang membiarkan terpidana berkeliaran justru meruntuhkan wibawa dan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum.

"Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," ucap dia.

"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," tambah dia.

Desak Kejari Jaksel Bersikap

Khozinudin mengaku pihaknya berinisiatif meminta Kejari mengeksekusi Silfester. Permintaan itu berawal dari pernyataan Matutina yang kerap menuding kliennya akan jadi narapidana.

"Eh, ternyata justru dirinya yang berstatus terpidana dan belum dieksekusi. Karena itu kami kemudian mem-fall-up melalui Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan dan meminta untuk segera dieksekusi dan sampai hari belum dieksekusi," ucap dia.

Lebih lanjut, Khozinudin menantang Silfester untuk menyerahkan diri ke Kejari Jaksel.

"Saya tegaskan silfester kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Sekarang kau taat hukum datang serahkan diri kepada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia.

Ia juga menanggapi usulan Frederick Damanik dari Projo agar Silfester mendapat amnesti. Menurutnya, permintaan itu cacat administrasi dan substansi.

"Kami tegaskan permohonan itu cacat baik secara administratif juga secara substansi. ini orang belum pernah dieksekusi satu hari kok enak banget dia bisa minta amnesti kalau diberikan, rusak negara ini nggak perlu lagi ada hukum, kenapa? kalau nanti kita terpidana ya udahlah minta amnesti, cari koneksi, selesai. Nggak bisa begitu," ucap dia.

Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Sementara itu, pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia). Pengangkatannya diresmikan melalui surat keputusan menteri pada 18 Maret 2025.

Rekomendasi