Menko Polhukam bentuk kelompok kerja selesaikan polemik senjata
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk kelompok kerja alias Pokja guna menyelesaikan polemik senjata api impor milik Polri. Senjata ysng berjumlah 280 pucuk kini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu menuturkan, Pokja tersebut sendiri nantinya akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Hal itu untuk menyelesaikan permasalahan regulasi terkait pengadaan senjata api yang sudah berpolemik sejak tahun 1984 sampai saat ini.
"Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam Pokja untuk mengatur peraturan tentang senjata api ini, dengan leadernya adalah, Kemenko Polhukam, jadi agar aturan nanti satu dan tidak membingungkan masyarakat," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Pokja itu dibentuk setelah dilakukan rapat koordinasi sejumlah institusi di Kemenko Polhukam ini. Rapat itu dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wamenlu M Fachir, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirut PT Pindad Abraham Mouse.
Lebih lanjut, Setyo menerangkan, terkait dengan senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milik satuan Brimob Polri, dengan jumlah 280 pucuk senjata api akan segera dikeluarkan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, untuk senjata api yang sekiranya memiliki peluru tajam, nantinya akan dititipkan ke Mabes TNI. Dan senjata itu akan dikeluarkan oleh TNI, apabila senjata api dan peluru tajam itu diperlukan oleh Polri dalam suatu kegiatan kepolisian.
"Terkait dengan, SAGL, Mabes TNI akan segera keluarkan rekomendasi dengan catatan, amunisi tajam yang dmksd amunisi yang berisi butiran logam kecil itu, atau peluru tabur istilahnya dititip di Mabes TNI, dan apbila diperlukan, dapat digunakan dengan mekanisme yang sudah diatur," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya