Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk mengubah lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari Kelurahan Berua, Kecamatan Tamalanrea ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Zulhas mengatakan lokasi awal pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea sangat susah dilakukan dan jauh. Untuk itu, Zulhas mendukung jika Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dibangun di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.
"Iya, (pengolahan) sampahnya itu ikuti peraturan lama sulit sekali, tidak mudah. Tempatnya juga jauh," ujarnya kepada wartawan usai meninjau TPA Tamangapa, Jumat (6/2).
Advertisement
Segera Bersurat ke KLH
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Pemkot Makassar untuk segera bersurat ke KLH.
"Di sini kan memang tempat sampah. Setelah dari sini, saya minta wali kota untuk bikin surat ke LH (Kementerian Lingkungan Hidup)," tuturnya.
Zulhas menekankan bahwa persoalan sampah merupakan persoalan mendasar yang sangat berdampak pada masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret dan cepat.
"Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan," katanya.
Advertisement
Luas Area TPA
Dia juga menuturkan, luas area TPA Tamangapa mencapai kurang lebih 19 hektare. Jika tidak segera dikelola dengan teknologi yang tepat, tumpukan sampah di lokasi tersebut dikhawatirkan akan terus meninggi dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
"Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rencana pembangunan PSEL/PLTSa tetap akan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
"Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran," jelasnya.
Munafri menjelaskan bahwa pembangunan PSEL di TPA Tamangapa dinilai jauh lebih efektif dibandingkan memindahkan lokasi ke kawasan lain.
Selain tidak menimbulkan biaya tambahan, kawasan tersebut telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akhir sampah selama bertahun-tahun.
"Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama," ujar Munafri.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PSEL di TPA Tamangapa justru membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, distribusi dan alur pengangkutan sampah sudah terbentuk dengan baik.
"Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini," tuturnya.
"Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses," tambah Appi.
Menurut Munafri, rencana pembangunan PLTSa di kawasan Tamalanrea sebelumnya memang menuai banyak penolakan.
Aksi protes dan demonstrasi dari warga menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk tidak memaksakan proyek di wilayah permukiman.
"Di sana banyak perlawanan, sering demo, masyarakat menolak. Jadi tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah," ungkapnya.
Selain kesiapan lokasi, Pemkot Makassar juga telah melakukan perluasan lahan di sekitar TPA Tamangapa. Munafri mengungkapkan bahwa pemerintah telah membebaskan lahan tambahan seluas sekitar 4 hektare di bagian belakang TPA.
"Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah," katanya.
Munafri menegaskan bahwa arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sudah sangat jelas, yakni pembangunan PSEL harus dilaksanakan di TPA Tamangapa tanpa lagi melakukan pergeseran lokasi.
"Pak Menko sudah menyampaikan dengan tegas bahwa prosesnya di sini, mau dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya, implementasi Perpres Nomor 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahan beliau," tegas Munafri.
Advertisement
Proses Pembangunan PSEL
Ia pun berharap proses pembangunan PSEL di TPA Tamangapa dapat dimaksimalkan sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Kota Makassar. Munafri memastikan bahwa Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan KLH.
"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita pastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender," ungkapnya.
Terkait kebutuhan lahan, Munafri menjelaskan bahwa proyek PSEL membutuhkan area sekitar 5 hingga 7 hektare yang akan disiapkan oleh pemerintah kota. Saat ini, sebagian besar lahan tersebut sudah tersedia.
Luas lahan yang dibutuhkan kurang lebih lima sampai tujuh hektare. Sekarang kita sudah membebaskan sekitar empat hektare.
"Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, flow-nya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih lugas," katanya.