Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang mengecek lokasi Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi milik BAA (46) yang mencabuli santriwatinya di Lempongsari, Semarang, Jumat (8/9).
Petugas berjalan kaki sekitar 200 meter dari kantor Kelurahan Lempongsari untuk melihat kondisi ponpes tersebut.
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Semarang Tantowi Jauhari mengatakan, ponpes Hidayatul Hikmah Al-Kahfi statusnya bukan sebuah lembaga pesantren.
Dari aspek legalitas belum memiliki izin. Selain itu juga tidak memiliki kurikulum dan tidak memenuhi standar pendidikan pesantren.
"Ini bukan pondok dan secara melihat kondisi ini sangat tidak layak bahkan untuk majelis taklim sangat tidak layak. Karena untuk pondok itu minimal ada tempat untuk ngaji, tempat beribadah seperti musala atau masjid, ada kitab kuning, ada santri mukim, ada kiai," kata Tantowi Jauhari usai mengecek lokasi Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Jumat (8/9).
"Kami tidak punya wewenang karena bukan pondok. Secara otomatis ada di pemangku wilayah, pihak kelurahan, kecamatan, secara keamanan kepolisian," ujar Tantowi.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang Ahmad Samsudin mengaku merasa tercederai apabila Bayu Aji Anwari menyebut lembaganya Hidayatul Hikmah Al-Kahfi sebagai Pondok Pesantren. Sebab kondisi bangunan serta sarana dan prasarana juga tidak layak dijadikan tempat mukim dan belajar para santri.
"Itu lebih cocok untuk tempat persembunyian. Ini aja bukan Pondok, kalau saya katakan padepokan juga tidak layak disebut padepokan. Kalau memang resmi pondok itu punya izin operasional. Tidak berizin," kata Samsudin.
"Tidak ada yang kenal, bahkan teman-teman yang membina majelis taklim di masjid-masjid tidak ada yang kenal," kata Samsudin.
Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaPeningkatan inklusi keuangan penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar tidakmengakses aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaPengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.
Baca SelengkapnyaDipimpin seorang kiai, Anies-Cak Imin serta para santri berdoa di depan empat makam kiai dan nyai Ponpes Darussalam Blok Agung.
Baca SelengkapnyaDua pesantren dikunjungi Anies tersebut adalah Pesantren Darul Falah dan Pesantren Raiyatul Husnan.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaKetua APHI, Rachmat Ninu Mone mengaku sangat mengecam tindakan pelaku.
Baca Selengkapnya