Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud usulkan permasalahan aliran kepercayaan menjadi wewenang Kemenag

Mendikbud usulkan permasalahan aliran kepercayaan menjadi wewenang Kemenag Mendikbud Muhadjir Effendy. ©2017 merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar urusan aliran kepercayaan nantinya menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag). Selama ini, aliran kepercayaan masih diposisikan bagian dari budaya, sehingga berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau nanti aliran kepercayaan menjadi bagian dari Agama, saya sarankan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama," kata Muhadjir Effendi saat ditanya Keputusan MK soal Aliran Kepercayaan terkait pelaksanaan dunia pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (11/11).

"Tidak seperti yang terjadi selama ini, di bawah Kemendikbud bidang Budaya, bukan dari agama," tambah Muhadjir menjelaskannya.

Kemendikbud sendiri hanya akan mengurus pada persoalan pendidikannya. Dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di sekolah-sekolah. Otomatis akan masuk kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan.

"Nanti harus ada pelajaran di sekolah. Apalagi kalau peserta didiknya memenuhi, kita harus menyediakan jam pelajaran untuk mereka," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya berpendapat kata agama dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP